BRMP TAS Mengikuti Pelaksanaan Public Hearing Revisi Peraturan Menteri Pertanian
Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat (BRMP TAS) mengikuti public hearing terkait revisi Peraturan Menteri Pertanian yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026 secara daring. Pada kesempatan kali ini disampaikan terkait revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 mengenai Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai dinas terkait, termasuk stakeholder yang terlibat dalam sektor pertanian, guna menyempurnakan konsep peraturan yang akan diterapkan.
Public Hearing ini dihadiri 291 peserta yang terdiri dari dinas, swasta, dan petugas terkait yang berkompeten dalam bidang pertanian. Pada kesempatan kali ini peserta memberikan saran dan kritik konstruktif secara langsung mengenai pengawasan dan regulasi benih tanaman perkebunan yang akan diakomodir dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015.
Berbagai saran dan kritik konstruktif yang disampaikan pada Public hearing kali ini akan diakomodir dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian sehingga diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan dapat mendukung kemajuan sektor pertanian Indonesia.